Khawatir Ancaman Keamanan Data, 8 Negara ini Blokir TikTok
Published
13 March 2023
Share
Daftar negara-negara yang blokir TikTok semakin bertambah karena isu keamanan data, dimana yang belakangan ramai jadi perbincangan adalah Amerika Serikat dan Kanada.
Aplikasi TikTok diketahui terblokir di sejumlah negara, di mana tengah mendapatkan pengawasan global. Salah satu alasan Tiktok mendapatkan pengawasan global lantaran adanya beberapa negara yang khawatir akan adanya penyalahgunaan informasi pengguna oleh perusahaan asal China, ByteDance.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Kanada secara resmi telah mengumumkan langkah mereka untuk memblokir TikTok terpasang di perangkat pemerintahan oleh para senator dan politisi. TikTok menjadi aplikasi berbagi video pendek yang paling digemari remaja di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.
Dilansir dari Gizchina, GlobalXtreme merangkum beberapa negara yang mengkhawatirkan isu keamanan data dengan kepopuleran TikTok yang menjadi justifikasi mereka memblokir aplikasi buatan ByteDance tersebut.
Berikut negara-negara yang memblokir TikTok:
- Amerika Serikat
Melalui White House, Amerika Serikat telah memerintahkan semua pegawai federal mereka untuk menghapus aplikasi TikTok dari gawai yang diberikan pemerintaannya. Tidak hanya sampai situ saja, AS juga berencana mengesahkan aturan yang membuat Presiden berwenang untuk blokir aplikasi yang berpotensi mengirim data sensitif ke pihak China. - Kanada
Secara resmi larangan terhadap penggunaan dan akses terhadap aplikasi Tiktok sudah mulai efektif per 6 Maret 2023. Pemerintah melalui Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau mengatakan bahwa pemerintahannya terus cari cara untuk pastikan keamanan online penduduk mereka. - India
India menjadi negara pertama yang mengambil langkah untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok pada 2020 lalu. Langkah pemblokiran itu juga terjadi bersamaan dengan aplikasi-aplikasi asal Tiongkok lainnya. Menariknya, India merupakan pasar terbesar TikTok sebelum adanya larangan dilakukan, yakni sejumlah 200 juta pengguna. - Taiwan
Sejak tahun 2022, Taiwan melakukan larangan terhadap aplikasi Tiktok kepada semua perankat di sektor pemerintah dan menggunakan aplikasi tersebut. Larangan ini muncul karena kecurigaan pemerintah Taiwan kepada pemerintah Tiongkok lewat perang kognitif terhadap Taiwan. - Pakistan
Otoritas Pakista melakukan pemblokiran TikTok sejak Oktober 2020, mereka beralasan mulai dari isu keamanan, sampai promosi konten tak bermoral di platform. - Afganistan
Larangan TikTok di Afganistan masih menggantung sampai saat ini. Juru bicara Taliban melaporkan bahwa pemerintah memiliki rencana larangan aplikasi tersebut pada April 2021. Hal ini karena aplikasi tersebut dianggap berdampak negatif pada generasi muda dan tidak sesuai hukum Islam. - Iran
TikTok sudah dilarang di Iran secara keseluruhan dan tak pandang bulu kepemilikan smartphone apa baik itu pemerintah atau individu. TikTok sendiri dianggap bertentangan dengan hukum Iran. - Uni Eropa
Komite Uni Eropa, Parlemen Uni Eropa dan Dewan Uni Eropa juga mengeluarkan aturan yang melarang TikTok diakses dari perangkat pemerintahan. Aturan ini efektif mulai 20 Maret 2023. Rencananya, pelarangan ini tak hanya diberlakukan di perangkat pemerintahan tapi juga perangkat personal staf. Alasannya masih sama, kekhawatiran keamanan siber di lingkungan lembaga.
Terlepas dari banyaknya larangan di beberapa negara tersebut, TikTok masih tetap tumbuh cepat karena banyak pengguna yang terus bertambah tiap harinya. Apakah Anda masih tetap tertarik jadi content creator di TikTok atau mungkin hanya sekedar penikmati konten?
Sebelum itu, pastikan koneksi Internet Anda berkualitas, seperti yang GlobalXtreme tawarkan. GlobalXtreme selaku penyedia jasa layanan Internet Fiber Optic no. 1 di Bali berkomitmen terus berdampak bagi kemajuan teknologi untuk seluruh lapisan masyarakat dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan melalui jaringan infrastruktur yang memadai, teknisi berpengalaman, dan layanan customer service 24/7.
GlobalXtreme memberikan penawaran layanan Internet mulai dari 300.000 rupiah dengan kecepatan 75 Mbps sampai 1 Gbps dan untuk info lebih lanjut hubungi (0361) 736-811.
Daftar negara-negara yang blokir TikTok semakin bertambah karena isu keamanan data, dimana yang belakangan ramai jadi perbincangan adalah Amerika Serikat dan Kanada.
Aplikasi TikTok diketahui terblokir di sejumlah negara, di mana tengah mendapatkan pengawasan global. Salah satu alasan Tiktok mendapatkan pengawasan global lantaran adanya beberapa negara yang khawatir akan adanya penyalahgunaan informasi pengguna oleh perusahaan asal China, ByteDance.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Kanada secara resmi telah mengumumkan langkah mereka untuk memblokir TikTok terpasang di perangkat pemerintahan oleh para senator dan politisi. TikTok menjadi aplikasi berbagi video pendek yang paling digemari remaja di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.
Dilansir dari Gizchina, GlobalXtreme merangkum beberapa negara yang mengkhawatirkan isu keamanan data dengan kepopuleran TikTok yang menjadi justifikasi mereka memblokir aplikasi buatan ByteDance tersebut.
Berikut negara-negara yang memblokir TikTok:
- Amerika Serikat
Melalui White House, Amerika Serikat telah memerintahkan semua pegawai federal mereka untuk menghapus aplikasi TikTok dari gawai yang diberikan pemerintaannya. Tidak hanya sampai situ saja, AS juga berencana mengesahkan aturan yang membuat Presiden berwenang untuk blokir aplikasi yang berpotensi mengirim data sensitif ke pihak China. - Kanada
Secara resmi larangan terhadap penggunaan dan akses terhadap aplikasi Tiktok sudah mulai efektif per 6 Maret 2023. Pemerintah melalui Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau mengatakan bahwa pemerintahannya terus cari cara untuk pastikan keamanan online penduduk mereka. - India
India menjadi negara pertama yang mengambil langkah untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok pada 2020 lalu. Langkah pemblokiran itu juga terjadi bersamaan dengan aplikasi-aplikasi asal Tiongkok lainnya. Menariknya, India merupakan pasar terbesar TikTok sebelum adanya larangan dilakukan, yakni sejumlah 200 juta pengguna. - Taiwan
Sejak tahun 2022, Taiwan melakukan larangan terhadap aplikasi Tiktok kepada semua perankat di sektor pemerintah dan menggunakan aplikasi tersebut. Larangan ini muncul karena kecurigaan pemerintah Taiwan kepada pemerintah Tiongkok lewat perang kognitif terhadap Taiwan. - Pakistan
Otoritas Pakista melakukan pemblokiran TikTok sejak Oktober 2020, mereka beralasan mulai dari isu keamanan, sampai promosi konten tak bermoral di platform. - Afganistan
Larangan TikTok di Afganistan masih menggantung sampai saat ini. Juru bicara Taliban melaporkan bahwa pemerintah memiliki rencana larangan aplikasi tersebut pada April 2021. Hal ini karena aplikasi tersebut dianggap berdampak negatif pada generasi muda dan tidak sesuai hukum Islam. - Iran
TikTok sudah dilarang di Iran secara keseluruhan dan tak pandang bulu kepemilikan smartphone apa baik itu pemerintah atau individu. TikTok sendiri dianggap bertentangan dengan hukum Iran. - Uni Eropa
Komite Uni Eropa, Parlemen Uni Eropa dan Dewan Uni Eropa juga mengeluarkan aturan yang melarang TikTok diakses dari perangkat pemerintahan. Aturan ini efektif mulai 20 Maret 2023. Rencananya, pelarangan ini tak hanya diberlakukan di perangkat pemerintahan tapi juga perangkat personal staf. Alasannya masih sama, kekhawatiran keamanan siber di lingkungan lembaga.
Terlepas dari banyaknya larangan di beberapa negara tersebut, TikTok masih tetap tumbuh cepat karena banyak pengguna yang terus bertambah tiap harinya. Apakah Anda masih tetap tertarik jadi content creator di TikTok atau mungkin hanya sekedar penikmati konten?
Sebelum itu, pastikan koneksi Internet Anda berkualitas, seperti yang GlobalXtreme tawarkan. GlobalXtreme selaku penyedia jasa layanan Internet Fiber Optic no. 1 di Bali berkomitmen terus berdampak bagi kemajuan teknologi untuk seluruh lapisan masyarakat dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan melalui jaringan infrastruktur yang memadai, teknisi berpengalaman, dan layanan customer service 24/7.
GlobalXtreme memberikan penawaran layanan Internet mulai dari 300.000 rupiah dengan kecepatan 75 Mbps sampai 1 Gbps dan untuk info lebih lanjut hubungi (0361) 736-811.
More Articles
01
Mbps vs MBps: Apa Bedanya?
Dalam era digital saat ini, Internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Mulai dari bekerja, belajar, hingga bersosialisasi, […]
12 December 2024
02
Kenali Bandwidth & Throughput untuk Bisnis
Ketahui perbedaan antara bandwidth dan throughput serta bagaimana keduanya memengaruhi kualitas koneksi Internet Anda. Temukan solusi terbaik dengan jaminan bandwidth […]
03 December 2024
03
Mengenal Priority Service pada Paket Signature Business Internet
Jamin koneksi Internet bisnis stabil dengan Signature Business Internet dari GlobalXtreme. Serta, nikmati Priority Service untuk operasional yang lancar dan produktivitas […]
04 November 2024